Serba-serbi Pemilu
Penandaan surat surat dalam Pemilu dengan cara mencoblos sangat popular di kalangan masyarakat Indonesia sejak pemilu tahun 1955. Begitu tata cara pemberian suara diganti dengan mencontreng, membuat masyarakat merasa kebingungan. Terutama di kalangan masyarakat pedesaan yang sudah berusia lanjut dan buta huruf. Hal ini diakui pula oleh anggota PPS Imam Sukoyo di TPS 18, tanggal 9 April kemaren
Dari jumlah daftar pemilih tetap di TPS 18 sebanyak 445 pemilih yang hadir dalam pemilu kemaren hanya 259 pemilih yang ikut dalam pemilu, ini menandakan kurang mengertinya masyarakat akan pilihanya terhadap caleg yang nantinya duduk di DPRD, DPR RI karena semakin banyaknya gambar caleg yang tentunya mesti belum dikenal oleh masyarakat, atau mungkin juga sarana pemilu tahun ini lain dari sebelumnya yaitu dengan menyontreng buktinya 100 suara tidak sah dalam pemilu kemaren.
kata-kata ‘mencoblos’ sudah melekat di benak masyarakat sehingga ketika diganti ‘mencontreng’ akan kebingungan. “Dari Sabang sampai Merauke sejak pemilu tahun 1955 itu pakai nyoblos. Kalau simbah-simbah ditanya mau ke mana mbah, jawabnya mau nyoblos. Sekarang kok jadi nyontreng, bingung mereka. Kalau ditanya mau ke mana, mau nyontreng, lucu jadinya. Enak nyoblos saja lebih gampang,”katanya dengan nada bergurau.
Kendati dirinya juga mengaku lebih mudah mencoblos, tapi karena karena sudah ditentukan penandaan surat suara dengan mencontreng maka harus disosialisasikan demikian. “Karena perintahe nyontreng ya dicontreng saja,”cetusnya
Dia berharap partisipasi masyarakat dalam memilih tetap tinggi meskipun sebenarnya masyarakat sudah jenuh dengan pemilu-pemilu yang diadakan berturut-turut sejak pemilihan gubernur, kemudian pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Secara keseluruhan persiapan pemilu di kabupaten Bulungan sudah cukup baik.
Sementara itu sebelum Pemilu di himbau agar sosialisasi penandaan suara dengan cara mencontreng bukan mencoblos. “Sosialisasi harus sesuai dengan regulasi KPU yakni mencontreng dengan bolpen yang disediakan di TPS. Surat suara tidak berlaku bila menggunakan alat di luar yang disediakan. Apalagi sengaja dicoblos, jelas tidak boleh. Antara tercoblos dengan sengaja dicoblos berbeda. Karena bolpen bukan benda tajam jadi nanti kelihatan ini sengaja dicoblos atau tercoblos,”
sukseskah pemilu tahun ini, bagaimana menurut anda??
mudah-mudahan ini sebagai wacana buat temen-temen..







